Tirtamulya, 2 Maret 2011
No : 5.6.1/ 01/2011 Kepada Yth,
Lampiran : 1 (satu) buah H. Deden Darmansah
Perihal : Aspirasi dan Opini (Anggota DPRD Propinsi Jawa-barat
Komisi A)
Di
BANDUNG
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Merdeka…
Salam sejahtera, semoga Allah memberkati kita semua.
Alangkah eloknya, apabila seorang wakil rakyat di pemerintahan (DPRD) menjalin komunikasi dengan konstituennya, langsung ataupun tidak langsung. Saya selaku masyarakat yang juga masih tercatat dalam kepengurusan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), menyampaikan komunikasi ini lewat sepucuk surat, dalam bentuk Opini.
Saya tidak bermaksud mengindoktrinasi atau pun memberi penekanan, tapi sebagai kader partai alangkah berdosanya apabila termangu berpangku tangan melihat, mendengar ketidak adilan terjadi di sekeliling kita, soal tindak lanjut bukan lagi urusan saya.
Atas perhatian serta tanggapannya saya ucapkan banyak terimakasih,
Wassalamu ‘alaikum wr wb.
Merdeka…
Salam Hormat
H. DARYO SUDARYO
Ada beberapa isu yang ingin saya ungkapkan diantaranya :
1. Indek Pembangunan Manusia (IPM) serta Korelasinya.
2. Pelayanan Pembuatan KTP dan KK.
3. Pembuatan Akta Jual Beli melalui Camat untuk Tanah Hak milik adat (belum bersertifikat).
4. Pungutan dengan dasar IRTD yang tak mengacu pada pedoman dasar yang diatur dalam Undang-undang atau peraturan lainnya.
Secara lengkapnya sebagai berikut :
I. PENINGKATAN INDEK PEMBANGUNAN MANUSIA (HUMAN DEVELOPMENT IINDEX).
Dasar Pemikiran :
· Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
Pertanyaan :
a. Kabupaten Karawang merupakan Kabupaten yang mempunyai APBD yang cukup tinggi yaitu mencapai 1,7 trilyun, atau setidaknya kabupaten dengan pendapatan di atas rata-rata kabupaten di Jawa Barat. Mengapa Kabupaten Karawang merupakan kabuapten yang terbelakang dengan IPM dibawah rata-rata kabupaten di Jawa Barat, apakah ada yang salah dengan program pembangunannya, atau apakah adanya kesalahan dalam teknik penentuan nilai IPM, yang merupakan parameter kemajuan pembangunan suatu daerah ini.
b. Adanya janji pemerintah atau salah satu partai politik untuk memberikan fasilitas Kendaraan mobil untuk Desa dan Kelurahan. Apakah ada korelasinya dengan peningkatan IPM di Kabupaten Karawang, yang di sana-sini jalan antar kecamatan banyak yang hancur, inprastruktur banyak yang rusak, sekolah-sekolah masih banyak yang rusak, pelayanan kesehatan masih jelek, penyakit sosial masyarakat masih serius, apakah hanya dengan alasan untuk mengangkut orang sakit ke rumah sakit, cukup masuk akal untuk mempasilitasi Kepala Desa dan Lurah dengan mobil ….? . Ssaya pikir itu adalah alasan yang sangat-sangat tidak masuk akal, karena yang paling penting adalah bukannya bagaimana mengangkut orang yang sakit, karena itu bukan permasalahan yang terlalu sulit, tapi yang terpenting adalah bagaimana pelayanan yang sakit di rumah sakit untuk lebih baik lagi dalam penanganannya. Yang jelas fasilitas semacam itu hanya sekedar pemuas hasrat “napsu” bagi yang belum mempunyai kendaraan. Hemat saya Sangat jauh korelasinya dengan urgensi pembangunan baik fisik maupun non fisik.
II. PELAYANAN PEMBUATAN KTP (KARTU TANDA PENDUDUK) DAN KK (KARTU KELUARGA)
Dasar Pemikiran :
· Undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang kependudukan
Pertanyaan :
a. Dengan dasar pemikiran di atas, mengapa pengurusan pembuatan KTP, justru semakin di persulit, selain membutuhkan biaya yang relatif besar juga membutuhkan waktu yang lama, sama sekali sangat jauh dari harapan masyarakat, apalagi dengan pelayanan prima yang sangat di impikan semua masyarakat. Sangat tidak berlebihan jika saya memberi moto untuk pelayanan yang satu ini dengan sebutan “Jika masih bisa dipersulit kenapa harus dipermudah”. Itulah pelayanan birokrasi di era imformasi yang sama sekali tidak mampu memanfaatkan teknologi informasi masa kini. Mengapa di era teknologi canggih masih menggunakan majajemen jaman batu, yang terkadang bikin orang jengkel,….. (tapi …., Purwakarta bisa .. ya… cepat dan gratis …lagi...). Dana APBD yang konon berjumlah 2 milyar, untuk mengratiskan KTP dan KK, hanya jadi cibiran yang tidak menarik untuk dibicarakan, karena tidak proporsional penggunaannya.
III. PEMBUATAN AJB (AKTA JUAL BELI).
Dasar Pemikiran :
· Peraturan Menteri Agraria No. 10 Tahun 1961 tentang biaya AJB
Pertanyaan :
a. Pembodohan masyarakat dengan memanipulasi biaya pembuatan AJB (akta jual beli), terutama untuk tanah yang belum bersertifikat (hak milik adat), sangatlah lajim di masyarakat desa. Menetapkan biaya setinggi langit tanpa didasari payung hukum yang valid dapat dikatagorikan tindak pidana, mengapa hal ini masih terus berlanjut tanpa ada yang merasa berdosa sedikitpun. Manipulasi tidak hanya sebatas itu, juga berlanjut dengan bagaimana caranya supaya tidak terkena Biaya BPHTB, dengan memecah bidang tanah menjadi beberapa bagian, yang ujung-ujungnya akan mempersulit masyarakat sendiri dimasa yang akan datang.
b. Adakah way out (jalan keluarnya) supaya masyarakat yang awam untuk tidak terus menerus dibohongi oleh birokrasi yang “dzolim ini”…?
c. Dalam proses pembuatan AJB di kantor PPAT pasti tidak terlepas dengan biaya. Biaya yang dikeluarkan di antaranya adalah biaya untuk PPAT. Menurut Peraturan Menteri Agraria No. 10 Tahun 1961, honorarium atau biaya untuk PPAT dalam pembuatan Akte Jual Beli Tanah ditetapkan sebesar 0,5% dari total transaksi. Sebagai contoh, jika total harga transaksi penjualan tanah sebesar Rp 100 juta, maka biaya untuk PPAT adalah 0,5% x Rp 100 juta yang besarnya adalah Rp 500.000.
d. Fakta di lapangan pengurusan Pembuatan AJB (khususnya tanah hak milik adat), 1 hektar tanah sawah bisa di pungut 10-15 juta, itu pun dipecah-pecah, menghindari terkena BPHTB, coba compare dengan point c di atas…?
e. Ini adalah Pemerintahan yang pasti mempunyai peraturan perundang-undangan yang valid, kalau dibiarkan secara liar begini, siapa yang harus peduli…?
IV. PUNGUTAN KEPADA PETANI DENGAN DALIH IRTD, YANG TIDAK ADA PERTANGGUNGJAWABANNYA.
Dasar Pemikiran
· Undang-undang no 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
Pertanyaan :
a. Dengan adanya dana APBD untuk menggaji perangkat desa dan kelurahan, merupakan angin segar bagi para petani , karena beranggapan tidak perlu lagi menggaji mereka, karena sudah di cover oleh APBD yang nota bene adalah uang rakyat juga, tapi apakah benar-benar merupakan angin segar…?. Tidak sama sekali, sebab pungutan yang terkadang tanpa melalui musyawarah yang transparan, maupun rencana anggaran satuan kerjanya pun tidak dibuatkan, jarang sekali bahkan tidak pernah diminta pertanggungjawabannya baik oleh badan desa yang ada apalagi intansi pemerintah yang bernama Inspektorat itu, sama sekali jauh ari harapan…..
b. Apakah kesemerawutan ini pernah ada yang memikirkan,…? Sampai detik ini belum ada, apalagi punya keinginan dibuatkan aturan-aturan yang mengikat untuk mengatur berapapun besarnya pungutan yang objekya adalah masyarakat, tentunya juga disertai funishment apabila ada siapa saja yang berani melanggarnya.
c. Entah sampai kapan orang-orang awam menjadi objek penderita manusia-manusia yang memanfaatkan lemahnya aturan ini…..?
“Kugantungkan Harapan dan angan-angan ini pada seseorang yang masih dalam wilayah negeri fatamorgana, yang belum tentu punya komitmen yang sama dengan semangatku yang menggelora ini, ku tulis dalam Blog ku, ku kirim pada seseorang yang diharap ada sedikit cercah cahaya yang menyinari hatinya”.
Terimasih……

Tidak ada komentar:
Posting Komentar