Kamis, 03 Maret 2011

Opini Buat Anggota Dewan

Opini Buat Anggota Dewan




                                                                                                Tirtamulya, 2 Maret   2011


No                   :  5.6.1/  01/2011                                             Kepada  Yth,
Lampiran         :  1 (satu) buah                                                 H. Deden Darmansah
Perihal             :  Aspirasi dan Opini                                        (Anggota DPRD Propinsi Jawa-barat
                                                                                                Komisi A)

                                                                                                Di
                                                                                                BANDUNG


bismillah.jpg
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Merdeka…
            Salam sejahtera, semoga Allah memberkati kita semua.
            Alangkah eloknya, apabila seorang wakil rakyat di pemerintahan (DPRD) menjalin komunikasi dengan konstituennya, langsung ataupun tidak langsung.  Saya selaku masyarakat yang juga masih tercatat dalam kepengurusan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), menyampaikan komunikasi ini lewat sepucuk surat, dalam bentuk Opini.
            Saya tidak bermaksud mengindoktrinasi atau pun memberi penekanan, tapi sebagai kader partai alangkah berdosanya apabila termangu berpangku tangan melihat, mendengar ketidak adilan terjadi di sekeliling kita, soal tindak lanjut bukan lagi urusan saya.
            Atas perhatian serta tanggapannya saya ucapkan banyak terimakasih,
Wassalamu ‘alaikum wr wb.

Merdeka…

                                                                                                      Salam Hormat



                                                                                               H. DARYO SUDARYO







Ada beberapa isu yang ingin saya ungkapkan diantaranya  :
1.      Indek Pembangunan Manusia (IPM) serta Korelasinya.
2.      Pelayanan Pembuatan KTP dan KK.
3.      Pembuatan Akta Jual Beli melalui Camat untuk Tanah Hak milik adat (belum bersertifikat).
4.      Pungutan dengan dasar IRTD yang tak mengacu pada pedoman dasar yang diatur dalam Undang-undang atau peraturan lainnya.

Secara lengkapnya sebagai berikut  :


I.               PENINGKATAN INDEK PEMBANGUNAN MANUSIA (HUMAN DEVELOPMENT IINDEX).

Dasar Pemikiran :
·         Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah

Pertanyaan :
a.       Kabupaten Karawang merupakan Kabupaten yang mempunyai APBD yang cukup tinggi yaitu mencapai 1,7 trilyun, atau setidaknya kabupaten dengan pendapatan di atas rata-rata kabupaten di Jawa Barat.  Mengapa Kabupaten Karawang merupakan kabuapten yang terbelakang  dengan IPM dibawah rata-rata kabupaten di Jawa Barat, apakah ada yang salah dengan program pembangunannya, atau apakah adanya kesalahan dalam teknik penentuan nilai IPM, yang merupakan parameter kemajuan pembangunan suatu daerah ini.

b.      Adanya janji pemerintah atau salah satu partai politik untuk memberikan fasilitas Kendaraan mobil untuk Desa dan Kelurahan.  Apakah ada korelasinya dengan peningkatan IPM di Kabupaten Karawang, yang di sana-sini jalan antar kecamatan banyak yang hancur, inprastruktur banyak yang rusak, sekolah-sekolah masih banyak yang rusak, pelayanan kesehatan masih jelek, penyakit sosial masyarakat masih  serius, apakah hanya dengan alasan untuk mengangkut orang sakit ke rumah sakit, cukup masuk akal untuk mempasilitasi Kepala Desa dan Lurah dengan mobil ….? .  Ssaya pikir  itu adalah alasan yang sangat-sangat tidak masuk akal,  karena yang paling penting adalah bukannya bagaimana mengangkut  orang yang sakit, karena itu bukan permasalahan yang terlalu sulit, tapi yang terpenting adalah bagaimana pelayanan yang sakit di rumah sakit untuk lebih baik lagi dalam penanganannya.  Yang jelas fasilitas semacam itu hanya sekedar pemuas hasrat “napsu”  bagi yang belum mempunyai kendaraan. Hemat saya  Sangat jauh korelasinya dengan urgensi pembangunan baik fisik maupun non fisik.


II.  PELAYANAN PEMBUATAN KTP (KARTU TANDA PENDUDUK) DAN KK (KARTU KELUARGA)

Dasar Pemikiran :
·         Undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang kependudukan
Pertanyaan  :
a.       Dengan dasar pemikiran di atas, mengapa pengurusan pembuatan KTP, justru semakin di persulit, selain membutuhkan biaya yang relatif  besar juga membutuhkan waktu yang lama, sama sekali sangat jauh dari harapan masyarakat,  apalagi dengan pelayanan prima yang sangat di impikan semua masyarakat.  Sangat tidak berlebihan jika saya  memberi  moto untuk pelayanan yang satu ini dengan sebutan  “Jika masih bisa dipersulit kenapa harus dipermudah”. Itulah pelayanan birokrasi  di era imformasi yang sama sekali tidak mampu memanfaatkan teknologi informasi  masa kini.  Mengapa  di era teknologi canggih masih menggunakan majajemen jaman batu,  yang terkadang bikin orang jengkel,….. (tapi …., Purwakarta bisa .. ya… cepat dan gratis …lagi...).  Dana APBD yang konon berjumlah 2 milyar, untuk mengratiskan KTP dan KK, hanya jadi cibiran yang tidak menarik untuk dibicarakan, karena tidak proporsional penggunaannya.


III.               PEMBUATAN AJB (AKTA JUAL BELI).
Dasar Pemikiran  :
·         Peraturan Menteri Agraria No. 10 Tahun 1961 tentang biaya AJB
Pertanyaan  :
a.       Pembodohan masyarakat dengan  memanipulasi biaya pembuatan AJB (akta jual beli), terutama untuk tanah yang belum bersertifikat (hak milik adat), sangatlah lajim di masyarakat desa.  Menetapkan biaya setinggi langit tanpa didasari payung  hukum yang valid dapat dikatagorikan tindak pidana, mengapa hal ini masih terus berlanjut tanpa ada yang merasa berdosa  sedikitpun.  Manipulasi tidak hanya sebatas itu, juga berlanjut dengan bagaimana caranya supaya tidak terkena Biaya  BPHTB, dengan memecah bidang tanah menjadi beberapa bagian, yang ujung-ujungnya akan mempersulit masyarakat sendiri dimasa yang akan datang.

b.      Adakah way out (jalan keluarnya) supaya masyarakat yang awam untuk tidak terus menerus dibohongi  oleh birokrasi yang “dzolim ini”…?
c.       Dalam proses pembuatan AJB di kantor PPAT pasti tidak terlepas dengan biaya. Biaya yang dikeluarkan di antaranya adalah biaya untuk PPAT. Menurut Peraturan Menteri Agraria No. 10 Tahun 1961, honorarium atau biaya untuk PPAT dalam pembuatan Akte Jual Beli Tanah ditetapkan sebesar 0,5% dari total transaksi. Sebagai contoh, jika total harga transaksi penjualan tanah sebesar Rp 100 juta, maka biaya untuk PPAT adalah 0,5% x Rp 100 juta yang besarnya adalah Rp 500.000.

d.      Fakta di lapangan pengurusan Pembuatan AJB (khususnya tanah hak milik adat), 1 hektar tanah sawah bisa di pungut 10-15 juta, itu pun dipecah-pecah, menghindari terkena BPHTB, coba compare dengan  point c di atas…?
e.       Ini adalah Pemerintahan yang pasti mempunyai peraturan perundang-undangan yang valid, kalau dibiarkan secara liar begini, siapa yang harus peduli…?


IV.            PUNGUTAN KEPADA PETANI DENGAN DALIH  IRTD, YANG TIDAK ADA PERTANGGUNGJAWABANNYA.

Dasar Pemikiran
·         Undang-undang no 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
Pertanyaan  :

a.       Dengan adanya dana APBD  untuk menggaji perangkat desa dan kelurahan, merupakan angin segar bagi para petani , karena beranggapan tidak perlu lagi menggaji mereka, karena sudah di cover oleh APBD yang nota bene adalah uang rakyat juga,  tapi apakah benar-benar merupakan angin segar…?.  Tidak sama sekali, sebab pungutan  yang terkadang tanpa melalui musyawarah yang  transparan, maupun rencana anggaran  satuan kerjanya pun tidak dibuatkan, jarang sekali bahkan tidak pernah diminta pertanggungjawabannya baik oleh badan desa yang ada apalagi intansi pemerintah yang bernama Inspektorat itu, sama sekali jauh ari harapan…..
b.      Apakah kesemerawutan ini pernah ada yang memikirkan,…? Sampai detik ini belum ada, apalagi punya keinginan dibuatkan aturan-aturan yang mengikat untuk mengatur berapapun besarnya pungutan yang objekya adalah masyarakat, tentunya juga disertai  funishment apabila ada siapa saja yang berani melanggarnya.
c.       Entah sampai kapan orang-orang awam menjadi objek penderita manusia-manusia yang memanfaatkan  lemahnya aturan ini…..?


“Kugantungkan Harapan dan angan-angan ini pada seseorang yang masih dalam wilayah negeri fatamorgana, yang belum tentu punya  komitmen yang sama dengan semangatku yang menggelora ini, ku tulis dalam Blog ku, ku kirim pada seseorang yang diharap ada sedikit cercah cahaya yang menyinari hatinya”.

Terimasih……

Jumat, 14 Januari 2011

Mantra Sakti Ajian Korupsi

Mantra Sakti Ajian Korupsi



Sun amathek ajiku ajian korupsi
Nedyo sugih bondo donya sarwo mbejaji
Ora geter teliksandi lawan cerengin jekso
Ora gigrik surak lain supataning sapepodo
Ora tedas tapak paluning hakim kang mbaurekso
Sluman slumun slamet
Ngupoyo lenaning kang andum kuwoso
Murih lancar nguras kas kayaning negoro
Hooooooooooh

Ajiku ajian korupsi
Mataku mata birokrat
Kupingku kuping tehnokrat
Lambeku lambe pejabat
Irungku irung pengamat
Dadaku dada malaikat
Sikilku sikil masyarakat
Wtengku weteng nikmat
Tanganku tangan konglomerat
Kebat kliwat mbeburu berkat
Tansah gangsar ndonya akherat
Hoooooooooooh

Ajian Korupsi satuhu rapalku
Jaran goyang esemku
Semar mendem caturku
Candramowo paningalku
Welut putih langkahku
Sedengah papan andhon laku
Adol guyu nyaring isu
Dalanku tansah lumintu
Sakabehi referensi dadi gamanku
Sakabehi bank dadi bankku
Hoooooooooooh

Ajiku ajian korupsi
Jimatku jimat korupsi
tamengku tameng kongsi
Payonku payon proteksi
Papanku papan lisensi
Seulurku koneksi sinorowedi
Citraku citra televisi
Ugemanku nunggal sawiji
Statusquo tansah lestari
Sun amatek ajianku ajian korupsi
Ajian sakti sang anak negeri
Sopasti senantiasa is the best nomor siji
Maka merdekalah aku sampai mati
Hoooooooooooooh

Minggu, 09 Januari 2011

Sabtu, 08 Januari 2011

Negeri Para Bedebah

PUISI NEGERI PARA BEDEBAH

oleh: Adhie M Massardi
Ada satu negeri yang dihuni para bedebah
Lautnya pernah dibelah tongkat Musa
Nuh meninggalkan daratannya karena direndam bah
Dari langit burung-burung kondor
menjatuhkan bebatuan menyala-nyala

Tahukah kamu ciri-ciri negeri para bedebah?
Itulah negeri yang para pemimpinnya hidup mewah
Tapi rakyatnya makan dari mengais sampah
Atau menjadi kuli di negeri orang
Yang upahnya serapah dan bogem mentah

Di negeri para bedebah
Orang baik dan bersih dianggap salah
Dipenjarakan hanya karena sering ketemu wartawan
Menipu rakyat dengan pemilu menjadi lumrah
Karena hanya penguasa yang boleh marah
Sedangkan rakyatnya hanya bisa pasrah

Maka bila negerimu dikuasai para bedebah
Jangan tergesa-gesa mengadu kepada Allah
Karena Tuhan tak akan mengubah suatu kaum
Kecuali kaum itu sendiri mengubahnya

Maka bila melihat negeri dikuasai para bedebah
Usirlah mereka dengan revolusi
Bila tak mampu dengan revolusi, dengan demonstrasi
Bila tak mampu dengan demonstrasi, dengan diskusi
Tapi itulah selemah-lemahnya iman perjuangan

Minggu, 12 Desember 2010

Hari Anti Korupsi

Para Mahasiswa di berbagai kota semarak memperingati hari anti korupsi.  Lalu apa makna dari itu semua....???. Berbicara mengenai Korupsi di Indonesia sama halnya berbicara mengenai penyakit yang susah untuk disembuhkan, betapa tidak, di berbagi sendi kehidupan korupsi merupakan pemandangan yang sudah sangat biasa, dari tingkat pejabat tinggi di pusat hingga di aerah.
Lalu yng menjadi pertanyaan kita adalah apakah penyakit ini bisa disembuhkan.....?  sebetulnya  bisa saja, karena kalau ada keinginan pasti ada jalan.  Dibeberapa masmedia disebutkan bahwa Indonesia menempati urutan ke 108 dari 179 negara yang diteliti.  Artinya bahwa negara ini masih sangat kurang serius dalam menangani korupsi ini. Bahkan mempunyai nilai indek korupsi 2,5 kalau dibandingkan dengan Singapura yang mempunyai nilai indek 9,0
Coba kita lihat kasus Bank Century, atau bahkan kasus Mapia Pajak yang sangat sulit ditembus oleh proses hukum karena berbagai kepentingan.   Memang hukum dinegeri ini adalah merupakan komoditi yang sangat mudah untuk diperjual belikan, artinya siapa yang punya uang banyak  suah dapat dipastikan dapat memenangkan kasus hukum yang mereka alami
Kalau mau jujur, pengalaman saya juga memang begitu adanya, banyak kasusus yang kecil-kecil ditingkat polsek misalnya, ujung-ujungnya hanya dengan kesepakatan berapa duit yang seharusnya dikeluarkan seandainya menginginkan segala urusan lancar.
sebagai contoh kasus kekerasan, kasus pencurian, kausus penganiayaan bahkan kasus narkoba pernah saya mengurusnya, yang pada ujungnya pihak penegak hukum yang seharusnya mengerti hukum dan menegakannya, malah justru merusak dengan cara mencedrai dengan hanya kebutuhan sejumlah uang.
Alangkah malunya aku menjadi warga negeri ini jikalu berbicar masalah hukum dan politik, tapi terkadang aku juga merasa bangga menjadi bangsa ini ketika aku menjadi petani yang bekerja keras di tengah teriknya matahari khatulistiwa.

Rabu, 08 Desember 2010

Menuntut Hak Mengabaikan Kewajiban

Demikian yang tersirat tatkala mebaca harian lokal hari ini.  Sejumlah Kepala Desadi kabupaten Kaawang yang menamakan dirinya sebagai APDESI, mereka menuntut untuk dibeikan mobil ber cc 1500.
Setiap rupiah yang digunakan oleh para pegawai pemeintah tentu saja harus diperhitungkan nialai gunanya, apakah akan membawa manfaat atau sebaliknya.  Mobil mereka yang mereka tuntut tentu saja sangat menyakiti perasaan rakyat yang sellama ini masih bergelut dengan kemiskinan.

Tentu saja saya selaku masyarkat tidak akan merasa keberatan apabila keinginan mereka itu ada korelasinya dengan sejumlah pelayayanan yang mereka lakukan untuk masyarakatnya, tapi seandainya hanya untuk meningkatkan prestise tanpa memperhatikan prestasi, alangkah bodohnya kalau semua itu mereka ealisasikan

Rabu, 24 November 2010

Menyoal Visi Misi Pilkada


Menyoal Visi Misi Kandidat Bupati dan Wakil Bupati

                Perhelatan PILKADA  di Kabupaten Karawang telah membuat atmosfir  politik semakin menghangat, visi dan misi yang disampaikan oleh para kandidat bupati dan wakilnya membuat  sebagian masyarakat berasumsi beragam, ada yang cendrung optimis, apatis bahkan ada yang pesimis.
                Saya selaku masyarakat pemilih biasa justru tidak terlalu tertarik dengan  visi misi yang mereka sampaikan.  Menurut hemat saya semua visi maupun misi  itu semua  cendrung hanya retorika politik yang berusaha untuk mempengaruhi masyarakat pemilih.  Akan tetapi bukan berarti saya tidak yakin dengan program yang mereka tawarkan, saya akui program tersebut masih realistis dan masih bisa mereka laksanakan, karena  kesemuanya masih mengacu pada kemampuan anggaran  yang ada, dengan kata lain masih bisa tercover oleh dana APBD yang konon berjumlah 1,8 trilyun rupiah.
                Sebetulnya yang sangat saya ingin dengar   dari kesemua kandidat adalah  komitment mereka dalam melawan dan memberantas korupsi dan sejenisnya dan bersumpah di depan masyarakat pemilihnya melawan serta tiak akan melakukan praktek korupsi sekecil apapun.  Karena  komponen itulah yang telah  membuat rakyat ini miskin, karena itulah rakayat menjadi  sengsara dan menderita dan karena itu pula yang membuat kredibilitas pemerintah menurun di mata rakyatnya.
                Yang tidak kalah pentingnya adalah program-program yang  mampu mendongkrak peningkatan indek pembangunan manusia  (human development index).  Kita ambil contoh, mereka menjanjikan pemberian gaji kepada BPD dan LPM, menurut saya program  yang satu ini perlu mendapat pengkajian lebih cermat lagi, karena tidak ada korelasinya dengan peningkatan IPM yang menjadi tolak ukur pembangunan.  Mohon maaf kalau saya cendrung berpendapat kedua lembaga ini belum menunjukan kinerja yang diharapkan.  Bahkan cendeung hanya lembaga pelengkap yang masih membutuhkan  pemahaman yang lebih dalam mengenai TUPOKSI nya masing-masing, sebaiknya para pengambil keputusan harus bisa  menganalisa lebih dalam.
                Efisiensi anggaran dan kontroling aplikasi anggaran juga harus menjadi  program yang serius yang sejatinya harus menjadi visi mereka, bukan hanya program-program yang bersifat obral janji dan obral anggaran, karena kami hanya minta bukti bukan hanya janji.  Terima kasih….!!!!!